Header Ads

Header ADS

Ketua DPRD Mengecam Keras Atas Kejadian Pengeroyokan Komisioner KPUD.

Lintas-Daerah.com// Muratara - Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Efriansyah Sangat menyayangkan kejadian pemukulan dan pengeroyokan terhadap Komisioner KPUD Muratara. Handoko dan Stafnya Busairi yang diduga dilakukan Oleh oknum preman dilingkungan Pemkab Muratara.

Dan saya mengutuk keras atas kejadian itu, dan saya mengharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Muratara segera mengusut tuntas masalah ini, serta segera menangkap pelakunya. 

Bahwa berdasarkan hukum, aksi tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, pungkasnya.

Sehingga kedepan tidak ada lagi kejadian seperti itu dan premanisme harus kita basmikan di kabupaten yang kita cintai ini, Negara kita Negara hukum tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri.

Harapan saya kedepan tidak ada lagi aksi premanisme di Kabupaten Muratara ini, harus kita plasback ke belakang, tujuan dari pemekaran ini untuk keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, kunci untuk mencapai kesejahteraan itu harus damai dan tenang, kalau kita gaduh dan terus melakukan anarkisme, saya yakin daerah ini tidak akan bisa maju, ayo mari sama-sama kita jaga daerah ini agar lebih baik lagi ke depan jangan biasakan main hakim sendiri. Kita punya yang berwenang untuk menangani semua itu. Harapnya.(TB)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.